Info Terbaru 2022

Pp Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Santunan Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural

Pp Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Santunan Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural
Pp Nomor 37 Tahun 2019 Perihal Santunan Thr Kepada Pimpinan Dan Pegawai
Nonpegawai Negeri Sipil Pada Forum Nonstruktural
PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, dinyatakan bahwa Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR).

 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural

Adapun yang dimaksud Lembaga Nonstruktural (LNS) yaitu forum selain kementerian atau selain forum pemerintah nonkementerian yang dibuat dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Pimpinan pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) terdiri atas:
  • ketua/kepala;
  • wakil ketua/wakil kepala;
  • sekretaris; dan/atau
  • anggota (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan).
Namun Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • warga negara Indonesia;
  • telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun semenjak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan
  • pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
  • diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS.

PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural


Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dibawah ini :
Download PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Demikian warta wacana Peraturan Pemerintah – PP Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Sumber
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90